Lahan PTPN VII Dituntut Ukur Ulang

Lahan PTPN VII Dituntut Ukur Ulang

\"IMG_6267\" TALO KECIL, BE - Sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN VII Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Seluma, tidak kunjung selesai. Seperti Kamis (11/12) kemarin, sejumlah warga warga Pering Baru mendatangi DPRD Seluma, menuntut agar difasilitasi melakukan pengukuran ulang lahan milik PTPN VII. Mengingat warga mengaku lahannya digarap oleh PTPN VII Pring Baru. “Kami hanya menuntut kesepakatan bersama tahun 2012 lalu untuk pengukuran ulang. Namun sampai sekarang tak kunjung dilakukan,” ujar Firman (53), perwakilan warga Pring Baru. Dia mengungkapkan, sejak disepakati pengukuran ulang tahun 2012 lalu, ternyata pengukuran ulang itu belum pernah dilakkan. Warga yang datang ke DPRD itu mengaku siap menunjukkan bukti, kalau sebagian lahan yang digarap PTPN VII itu adalah milik mereka. Pasalnya warga ada yang sudah memiliki sertipikat lahan dan SKT, yang membuktikan kalah lahan itu milik mereka. Menanggapi tuntutan warga itu, Sekretaris Komisi I DPRD Seluma, Teno Heika SSos menyampaikan, aspirasi warga ditampung dan segera ditindaklanjuti. Namun Teno meminta saat pertemuan dengan pihak PTPN VII nanti, warga harus membawa dokumen yang membuktikan bahwa mereka selaku pemilik lahan yang kini digarap PTPN VII. “Apapun aspirasi dari masyarakat ini akan tetap diperjuangkan, hanya saja kita akan memperjuangkan dengan sejumlah bukti. Terlepas dari benar atau tidaknya, yang penting aspirasi warga ini akan dikedepankan,” sampai Teno. Teno juga mengaku pihaknya akan memanggil pihak PTPN VII serta Pemkab Seluma untuk memeriksa izin yang sudah dikeluarkan. “Kita menunggu warga ini untuk menyerahkan dokumen bukti kepemilikan yang ada, supaya bisa ditindaklanjuti tuntutan ini,” sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: